Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. Dalam kurun waktu itu, sekitar 250 mililiter cairan berhasil diproduksi.
Harga jualnya bervariasi, mulai sekitar Rp300 ribu, sedangkan ukuran 10 mililiter disebut dapat dijual seharga Rp1 juta. Dan hingga saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan pasokan bahan maupun distribusi cairan tersebut.
Selain itu, polisi meringkus tersangka H asal luar Jawa Barat di Tarogong Kidul beserta 4.780 butir tramadol, 326 butir trihexyphenidyl, dan 1.974 butir heximer.
Baca Juga:Donor Darah HUT RI, UPT Imigrasi-Pemasyarakatan Garut Kumpulkan Puluhan LabuKKN Tematik ITG Edukasi Siswa SDN 2 Cikajang Cegah Bullying Sejak Dini
Pelaku mengaku baru beroperasi 3 bulan dengan raupan keuntungan Rp 4-6 juta per bulan. Sementara tersangka perempuan yang ditangkap berperan sebagai pengedar sabu dengan barang bukti mendekati 200 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal bervariasi, diantaranya Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 12 tahun.
”Tentunya komitmennya dari Polres Garut, kita akan memerangi dan memberantas setiap adanya peredaran, mau jenisnya sabu, sinte, psikotropika, bibit sinte ataupun okt, karena barang barang ini semua bisa merusak penerus bangsa,” pungkas Niko. (*)
