Pemkab Garut Resmi Terapkan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB untuk SD dan SMP

ilustrasi masuk sekolah jam 6.30
ilustrasi masuk sekolah jam 6.30
0 Komentar

RADARGARUT– Pemerintah Kabupaten Garut resmi memberlakukan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah pada Tahun Ajaran 2026/2027. Mulai semester ini, peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan hadir di sekolah paling lambat pukul 06.30 WIB.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Garut dalam membentuk karakter disiplin siswa sejak dini sekaligus mengoptimalkan kualitas pembelajaran.Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, Bupati Garut Abdusy Sakur Amin langsung terjun ke lapangan.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, ia melakukan monitoring di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota. Kehadiran Bupati tidak hanya sebatas formalitas, melainkan untuk memastikan seluruh elemen sekolah, mulai dari guru, siswa, hingga orang tua, siap beradaptasi dengan perubahan jadwal tersebut.

Baca Juga:7 Rekomendasi Merk Vitamin Terbaik untuk Jaga Imun Tubuh di Musim Kemarau 2026, Ampuh Lawan Cuaca Kering!Krisis Air Bersih Melanda Desa Cintanagara Garut, BPBD Salurkan 15.000 Liter Bantuan

“Kami hanya ingin memastikan penyesuaian kebijakan baru terkait jam pembelajaran di sekolah berjalan dengan lancar,” ujar Bupati Abdusy Sakur Amin saat meninjau kegiatan pagi di sekolah tersebut.

Selain memantau proses kedatangan siswa, Bupati juga menyempatkan diri bercengkerama dengan para orang tua yang mengantar anak-anak mereka. Ia menanyakan berbagai aspek adaptasi, mulai dari kebiasaan bangun pagi di rumah, persiapan anak sebelum berangkat, hingga kondisi arus lalu lintas di sekitar sekolah.

Interaksi langsung ini menunjukkan perhatian serius pemerintah daerah terhadap dampak kebijakan terhadap keluarga dan masyarakat.Tidak hanya menyapa orang tua, Bupati juga mengunjungi ruang-ruang kelas. Di sana, ia memberikan semangat kepada para siswa sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Momen tersebut menjadi kesempatan bagi siswa untuk merasakan dukungan langsung dari pemimpin daerah mereka.

Kebijakan jam masuk lebih pagi ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, membentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sejak usia dini. Kedua, memanfaatkan waktu pagi hari yang diyakini sebagai momen terbaik bagi konsentrasi belajar siswa.

Ketiga, membantu mengurai kepadatan lalu lintas di pagi hari, khususnya pada jam berangkat kerja orang tua.

Pemkab Garut menyadari bahwa tidak semua satuan pendidikan dapat langsung menyesuaikan diri. Melalui Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dijelaskan bahwa sekolah yang belum mampu menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB karena pertimbangan kondisi psikologis siswa, keterbatasan sarana dan prasarana, atau kondisi sosial budaya setempat, masih diperbolehkan mempertahankan jadwal lama.

0 Komentar