GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, memperketat proses perizinan pembangunan perumahan dengan melibatkan beberapa Instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan perumahan tidak berada di kawasan rawan bencana, seperti di daerah berpotensi longsor, banjir, maupun wilayah Jang berdekatan dengan sempadan sungai.
Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengatakan bahwa pihaknya sudah rapat koordinasi dengan ATR/BPN bahkan BPBD terkait perizinan perumahan.
Baca Juga:Maraknya Aksi Begal di Garut, Syakur Instruksikan RT/RW Tingkatkan Keamanan LingkunganAnggota DPR RI Soroti SPMB di Garut Semrawut, Biaya Pendidikan Rp5 Juta Tak Logis Cetak SDM Berkualitas
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara perizinan perumahan dan mengevaluasi aspek kebencanaan.
“Kan kita meneruskan juga surat edaran Pak Gubernur berkenaan dengan penghentian sementara perizinan perumahan, dan evaluasi, nah berkenaan dengan penanggulangan bencana, baik itu longsor, banjir gitu,” ujarnya.
Selain menindaklanjuti kebijakan dari Pemprov, Pemkab Garut juga tengah menyusun surat edaran Bupati Garut mengenai mekanisme perizinan pembangunan perumahan.
“Nah, sehingga kita pun juga sekarang sedang menyusun surat edaran Bupati sedang dikonsulkan dan mudah-mudahan itu sehingga dipercepat begitu ya, untuk mendapatkan kepastian,” sebutnya.
Agus menjelaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan ialah kajian kebencanaan dari BPBD, dan diharapkan semua masyarakat ataupun pengembang perumahan mengikuti mekanisme yang telah disusun.
“Jadi kita kan nanti data mana yang kita bisa dipakai, gitu ya. Jadi mudah-mudahan semua juga bisa patuh lah gitu ya mengikuti mekanisme yang sedang kita susun,” jelasnya.
Terkait ketentuan mendirikan bangunan untuk perumahan yang berdekatan dengan lokasi sungai, kata Agus, hal tersebut berkaitan dengan sempadan sungai.
Baca Juga:Rumah Panggung Terbakar di Cibiuk, Kerugian Capai Rp40 JutaBPBD Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih Akibat Kekeringan Semakin Meluas
Menurutnya, hal tersebut secara kajian teknis ada diranah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), namun dalam konteks Undang-undang ada ketentuan jarak dari bangunan ke sungai.
“Kalau sungai Cimanuk ya itu BBWS ada di Balai, itu sangat tergantung kondisional gitu ya, memang di dalam konteks undang-undang ada ketentuan misalnya 30 meter, 50 meter radius, tapi kemudian harus ada kajian teknis yang lebih ini dari rekomendasi dari Balai,” pungkasnya. (*)
