GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memastikan pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lahan milik pemerintah daerah di area Islamic Center, Jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, rencananya disewakan melalui mekanisme resmi yang mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, mengatakan pemerintah daerah bertindak sebagai pemilik lahan. Sementara itu, pengajuan penyewaan beserta proses perizinannya menjadi tanggung jawab pihak koperasi.
Baca Juga:Jalan Lingkungan Perum BCI Garut Diperbaiki dengan Aspal Hotmix, Warga SumringahPeluang Persigar ke Liga 3 Nusantara Terbuka, Askab PSSI Garut Tunggu Keputusan Kongres
“Pemerintah daerah berstatus sebagai pemilik tanah. Lahan tersebut nantinya disewakan sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan proses pengajuan dan perizinannya dilakukan oleh pihak koperasi,” ujar Saepul, belum lama ini.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut baru dapat memproses penyewaan setelah menerima pengajuan resmi dari koperasi yang dilengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Setiap tahapan, kata Saepul, harus dilaksanakan sesuai regulasi agar pemanfaatan aset daerah berlangsung tertib dan memiliki kepastian hukum. Mekanisme penyewaan juga akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih.
Saepul turut menanggapi sorotan mengenai lokasi tersebut yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Ia menegaskan, penggunaan lahan untuk menyimpan sampah bukan merupakan peruntukan permanen.
“Sejak awal, lokasi tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Karena belum tersedia lokasi lain yang memadai, lahan itu untuk sementara digunakan sebagai tempat penyimpanan sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pembangunan Koperasi Merah Putih ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional, Pemerintah Kabupaten Garut akan mengikuti kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat.
“Kalau memang menjadi bagian dari proyek strategis nasional, kebijakannya tentu berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” pungkasnya. (*)
