“Tindakan menerobos perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Saat ini, menurut Kuswardojo, KAI Daop 2 Bandung telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Para pelaku diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KAI Daop 2 Bandung juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban. Selain itu, KAI mendukung penuh proses hukum agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga:Rupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.119 pada Perdagangan PagiIHSG Dibuka Menguat ke Zona Hijau, Empat Saham Ini Jadi Rekomendasi Analis
Melalui kejadian ini, KAI kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang sangat penting. Disiplin pengguna jalan bukan hanya berkaitan dengan tertib berlalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra mengaku sudah berkoordinasi dengan Polsek Leuwigoong terkait insiden tersebut. Dan diperoleh informasi bahwa pihak korban diketahui belum membuat laporan polisi (LP).
“Barusan koordinasi dengan kapolseknya. Korban belum buat LP,” ucapnya. (*)
