RADARGARUT– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penetapan ini dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Silmy tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.34 WIB dan menjalani pemeriksaan intensif. Kamis pagi, 4 Juni 2026, ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:Dadan CS Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah Per Hari Dari Program MBGJadwal Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste di Piala AFF 2026
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa 2 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan belasan orang beserta barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan logam mulia.
Menurut KPK, praktik korupsi yang terungkap melibatkan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dugaan pelanggaran ini terjadi tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah:
- Saffar Godam (mantan Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025)
- Jaya Saputra (Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat)
- Empat pejabat dan pegawai lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi
KPK menduga Silmy terlibat sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Penyidik masih mendalami peran dan besaran keuntungan yang diterima Silmy dalam kasus ini.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dan aset lain yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru saja dibentuk di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Silmy Karim sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur yang dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.
