GARUT – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026. Secara nasional, pemerintah telah menyiapkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Diketahui, pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, dengan ketentuan teknis yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di wilayah Kabupaten Garut, KPPN Garut telah melaksanakan penyaluran berbagai hak pegawai pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, KPPN Garut juga telah menyalurkan pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI, dan Polri di Kabupaten Garut sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri pada awal Maret 2026.
Baca Juga:Diduga Hendak Akhiri Hidup, Perempuan Berhasil Diselamatkan Usai Terjun dari Jembatan Sasak Besi BayongbongPimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Garut Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kepala KPPN Garut, Budi Lesmana menyampaikan bahwa pembayaran Gaji ke-13 mulai dilaksanakan pada 2 Juni 2026 dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah proses administrasi pembayaran dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
“Penyaluran Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja Kementerian dan Lembaga mitra KPPN Garut. Setelah SPM diterima dan diproses sesuai ketentuan, dana langsung disalurkan ke rekening para penerima. Semua SPM yang diajukan ke KPPN termasuk Gaji ke-13 dilaksanakan secara online,” ujar Budi Lesmana.
Ia menyebut bahwa hingga 2 Juni 2026, KPPN Garut telah berhasil menyalurkan Gaji ke-13 sebesar Rp34,28 miliar kepada 5.346 pegawai PNS, TNI, dan Polri, serta 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pembayarannya menjadi kewenangan KPPN Garut.
Meski demikian, menurutnya, tidak seluruh satuan kerja Kementerian dan Lembaga yang berada di Kabupaten Garut, pembayaran Gaji ke-13-nya melalui KPPN Garut. Beberapa Kementerian dan Lembaga menerapkan sistem pembayaran gaji secara terpusat.
“Sebagai contoh, pembayaran gaji pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan secara terpusat di Jakarta. Sementara itu, pembayaran gaji pegawai di lingkungan Kementerian Agama dilakukan melalui kantor wilayah masing-masing di tingkat provinsi,” jelasnya.
