GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu (17/5/2026).
MI diketahui diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.
Baca Juga:Seri Motivasi Seuri 179, CURHAT – TUYULPMII Garut Kritik Anggaran Kendaraan Inspektorat, Dinilai Tidak Mencerminkan Semangat Efisiensi
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” kata Usep.
Selain paket sabu, jelas Usep, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Usep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga berkaitan dengan seorang perempuan berinisial S. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” jelasnya.
Dalam keterangannya kepada polisi, ungkap Usep, MI mengaku pernah mengambil sabu yang sebelumnya telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Pelaku kemudian berperan dalam membantu memperoleh, menimbang, mengemas, menyimpan, hingga menjadi perantara jual beli sabu.
Dari peran tersebut, MI mengaku mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp250 ribu. Selain itu, pelaku juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bagian dari upah yang diterimanya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.” pungkasnya.
