PKL Masih Bandel Langgar Jam Operasional Di Jalan Merdeka

(Rizka/Radar Garut)
PKL tetap berjualan meski ada larangan berjualan di Jalan Guntur (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

RADARGARUT– Pemerintah Kabupaten Garut, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan normalisasi Jalan Merdeka dan Jalan Guntur dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Poin dari SE tersebut, ialah Pemkab memberikan izin berjualan kepada PKL di jalan tersebut hingga pukul 06.00. Namun, fakta dilapangan hingga sekarang masih ada yang berjualan diatas batas waktu yang telah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Ridwan Effendi, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terkait jam operasional para PKL.

Baca Juga:Angka Penduduk Miskin Kabupaten Garut Turun Terus hingga 9,09% di 2025Layang-Layang, Warisan Budaya Nusantara yang Terbang dari Sawah hingga Panggung Internasional

“Ya itu intinya kita terus-terusan melakukan pengawasan, kita sudah memberikan himbauan, jadi setiap hari kita lakukan himbauan,” ujarnya belum lama ini.

Ia mengatakan, pihaknya menginginkan PKL untuk mentaati setiap peraturan yang telah menjadi ketentuan, dan akan terus dilakukan pendekatan humanis kepada para PKL.

“Agar mereka mentaati apa yang menjadi ketentuan gitu dan kami terus melakukan upaya pendekatan dari kami di himbau, dari Satpol PP juga sama,” ungkap Ridwan.

Dengan begitu, ia berharap agar PKL bisa bekerjasama dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Harapan kami sih ya para pedagang sendiri bisa bekerjasama, jadi pemerintah sudah memberikan toleransi mereka untuk berjualan di situ walaupun dibatasi waktu gitu ya,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihak Dinas Indag beserta Satpol PP akan terus melakukan penertiban, berkomunikasi dengan para PKL.

“Intinya terus dilakukan upaya penertiban, hampir setiap hari dilakukan ya,” pungkasnya.

Baca Juga:Api Lahap Warung Di Tarogong Kaler, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta RupiahDinkes Catat 112 Kasus Campak dan Rubela, Didominasi Wilayah Garut Selatan

Penertiban melalui aturan yang telah disepakati ini bukanlah tanpa alasan. Aturan ini diberlakukan guna mencegah kesemrawutan lalu lintas dan membersihkan trotoar.

Sehingga baik masyarakat lokal maupun wisatawan yang memilih berjalan kaki mengginakan trotoar dapat melintas dengan nyaman tanpa terhalang oleh lapak PKL. (RIZKA)

0 Komentar