SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru: Simak Rincian Biaya dan Syaratnya!

(Istimewa)
Cara perpanjang SIM yang sudah mati tanpa buat baru (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– ​Bagi para pengendara di Indonesia, kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar formalitas, melainkan “nyawa” legalitas di jalan raya.

Masalahnya, kesibukan seringkali membuat kita lupa mengecek masa berlaku hingga akhirnya lewat satu hari saja, SIM dianggap mati.

Selama bertahun-tahun, aturan baku menyatakan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya wajib menempuh prosedur pembuatan SIM Baru.

Baca Juga:Hardiknas 2026: Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk SemuaKemenakes Beri Sinyal Tarif BPJS Kesehatan Naik Per 1 Mei 2026, Ini Detail Lengkapnya!

​Namun, baru-baru ini muncul angin segar terkait dispensasi dan kebijakan khusus yang memungkinkan pemilik SIM mati untuk melakukan perpanjangan tanpa harus memulai proses dari nol. Kebijakan ini biasanya hadir dalam momentum tertentu atau melalui aturan diskresi Kepolisian dalam kondisi khusus.

​Mengapa Aturan Ini Berubah?

Secara regulasi dasar, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang masa berlakunya habis memang harus diganti baru. Namun, pihak Kepolisian kini lebih adaptif.

Mengingat tingginya urgensi mobilitas masyarakat dan terkadang adanya kendala sistem atau hari libur nasional, kebijakan perpanjangan SIM mati sering diberlakukan untuk mempermudah pelayanan publik.

Ini adalah bentuk empati institusi terhadap masyarakat agar tidak terbebani prosedur birokrasi yang panjang hanya karena kelalaian kecil atau faktor eksternal.

​Rincian Biaya Perpanjangan (Bukan Bikin Baru)

Jika Anda masuk dalam kategori yang mendapatkan dispensasi atau mengikuti program perpanjangan SIM mati ini, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih ringan dibandingkan membuat SIM baru dari awal. Berikut adalah rincian estimasi biayanya berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:

​SIM A (Mobil): Rp80.000​SIM C (Motor): Rp75.000

​Terdapat biaya tambahan yang mungkin perlu masyarakat antisipasi antara lain adalah biaya cek kesehatan yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000.

Selain itu ada biaya tes psikologi yang tarifnya mulai dari Rp50.000 hingga Rp60.000, serta biaya asuransi kecelakaan yang bertarif Sekitar Rp30.000.

Baca Juga:Daftar Harga Tarif Listrik Per 1 Mei 2026Mewaspadai El Nino 2026: DPRD Jabar Tuntut Informasi Tentang Cuaca Dipercepat

​Jika ditotal, Anda hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 saja. Bandingkan jika Anda harus membuat SIM baru, di mana biaya PNBP-nya saja mencapai Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C, belum termasuk waktu dan energi untuk mengikuti ujian ulang.

0 Komentar