Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Meskipun ada kemudahan “tanpa bikin baru”, Anda tetap harus melengkapi dokumen administrasi agar proses berjalan lancar. Pastikan Anda membawa:
- Kartu SIM Lama, meskipun sudah mati, kartu ini adalah bukti otentik identitas berkendara Anda.
- KTP Asli & Fotokopi, pastikan data di KTP sesuai dengan data di SIM.
- Hasil Tes Kesehatan & Psikologi, dilakukan di lokasi pelayanan SIM atau mitra resmi.
- Formulir Permohonan, diisi secara lengkap di Satpas atau melalui layanan SIM Keliling.
Tips Agar Tidak Kebobolan SIM Mati Lagi
Walaupun saat ini ada kebijakan yang mempermudah, mengandalkan dispensasi bukanlah strategi yang baik. Berikut tips agar Anda tetap aman:
- Pasang Pengingat (Reminder): Atur alarm di ponsel Anda 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
- Manfaatkan Aplikasi Digital Korlantas: Anda bisa memantau masa berlaku dan bahkan melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi resmi.
- Cek H-14, jangan menunggu hari terakhir. Lakukan perpanjangan setidaknya dua minggu sebelum tanggal ulang tahun Anda (atau tanggal berakhirnya SIM).
Baca Juga:Hardiknas 2026: Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk SemuaKemenakes Beri Sinyal Tarif BPJS Kesehatan Naik Per 1 Mei 2026, Ini Detail Lengkapnya!
Kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru adalah solusi praktis yang sangat membantu masyarakat. Dengan biaya yang relatif terjangkau dan prosedur yang dipangkas, tidak ada alasan lagi untuk menunda legalitas berkendara Anda. (*)
