Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan akhirnya mengepung tempat persembunyian D di wilayah Gegerkalong.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa kembali ke Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi kunci yang melihat langsung aksi penganiayaan tersebut.
Baca Juga:IHSG Terjun Bebas 3,06 Persen, Investor Wajib Waspadai Hal IniTabel Cicilan KUR BRI Rp 100 Juta dengan Angsuran Ringan Mulai Rp 1,9 Jutaan!
Langkah ini dilakukan guna memperkuat berkas perkara agar pelaku dapat dijerat dengan sanksi hukum yang setimpal.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian kembali memberikan peringatan keras terkait bahaya konsumsi alkohol yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Iptu Aktas mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas lingkungan dan tidak main hakim sendiri.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban. Apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera lapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditangani secara hukum,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku D tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Ia terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang menanti di depan mata.(*)
