Triwulan Pertama 2026, Angka Kecelakaan di Garut Menurun

Radar Garut
Kanit Gakkum Satlantas Polres Garut, Ipda Marlina
0 Komentar

GARUT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mencatat adanya penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas pada triwulan pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Garut, Ipda Marlina, yang menjelaskan bahwa terjadi penurunan baik dari jumlah kejadian maupun korban jiwa.

“Pada tahun 2026, mulai dari bulan Januari sampai dengan Maret, dari triwulan pertama, untuk jumlah kejadian kita ada di 110 kejadian,” ujar Ipda Marlina.

Baca Juga:Rencana Kampung Haji Indonesia di Makkah Mulai Dibangun Tahun IniPenggalangan DSP di Madrasah Diperbolehkan, Kemenag Garut: Sesuai Juknis

Ia menjelaskan, data tersebut merupakan gabungan dari Januari hingga Maret. Jika dirata-ratakan, jumlah kejadian tersebut sekitar 35 kasus per bulan.

“Pokoknya ini udah digabung dari Januari sampe Maret, berarti kan kalau misalkan dirata-ratakan, 110 dibagi 35an per bulan,” lanjutnya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi penurunan jumlah korban kecelakaan. “Jadi kalau untuk korban jumlah dari bulan Januari sampai dengan Maret itu di tahun 2025 ini ya, itu jumlah 31 untuk meninggal dunia, untuk luka berat 33, korban luka ringan 119,” jelasnya.

Sementara pada tahun 2026, angka kecelakaan dan korban jiwa mengalami penurunan. “Nah dibandingkan dengan 2026, alhamdulillah ada penurunan jumlah kejadian di triwulan pertama ini dari asalnya 110 menjadi 106. Untuk meninggal dunia juga terjadi penurunan dari 31 menjadi 23 orang. Jadi turun sekitar untuk jumlah kejadian 3,64 persen, untuk meninggal dunia turun 25,81 persen,” ungkapnya.

Terkait penanganan perkara, Marlina menjelaskan bahwa seluruh kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan proses penyidikan.“Dari penyidikan itu kita semuanya kalau misalkan yang korban meninggal dunia kita laik sidik semuanya, 23 ini kita naik sidik semua, kita gelarkan semuanya, kita naik sidik semuanya,” katanya.

Namun, beberapa kasus dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) apabila ada kesepakatan keluarga korban. “Cuma kalau misalkan kita dibalikan kepada keluarga, kalau misalkan keluarganya memang menerimakan bahwa mau ditangani secara musyawarah kita pakai restorasi Justice. Jadi di-RJ kan di kita, jadi sehingga tidak masuk ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian perkara tetap berlanjut ke proses hukum jika tidak ada kesepakatan.

0 Komentar