Penggalangan DSP di Madrasah Diperbolehkan, Kemenag Garut: Sesuai Juknis

Radar Garut
Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Garut, H. Surya Mulyana
0 Komentar

GARUT – Penggalangan dana di madrasah oleh komite bersama orang tua siswa dipastikan diperbolehkan, selama sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dari Kementerian Agama.

Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Garut, H. Surya Mulyana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah, melainkan hasil kesepakatan bersama.

“Ini kan yang dari madrasah ya, komite rapat dengan orang tua dan hasil kesepakatan mereka antara komite dan orang tua,” ujarnya.

Baca Juga:Baru 11 ribu Titik, Kebutuhan PJU di Garut Masih Jauh dari IdealLimbah Dapur MBG Awat Diantisipasi, Pengelola Bangun Bak Penampungan

Ia menjelaskan, pihak madrasah tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan tersebut. Sekolah hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyediaan tempat dan waktu rapat.

“Jadi saya konfirmasi ke madrasah memang madrasah mah tidak merupakan dari komite, ini merupakan biaya kebutuhan yang diperlukan untuk madrasah dengan biaya yang besar yang sebagian besar diserahkan ke komite untuk menggalang dana ke orang tua,” katanya.

Menurutnya, penggalangan dana tersebut menjadi solusi atas keterbatasan anggaran dari pemerintah. Dana BOS dinilai belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional maupun pengembangan madrasah.

“Di juknisnya memang diperbolehkan untuk menggalang dana dari orang tua, karena kebutuhan itu tidak cukup Rp1.500.000 per tahun dari BOS,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama prosesnya dilakukan oleh komite secara mandiri tanpa campur tangan pihak madrasah, maka kegiatan tersebut sah.

“Kalau misalnya pure komite sah, karena komite tidak boleh merangkap guru itu gak boleh,” tegasnya.

Dengan demikian, penggalangan dana dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.(*)

0 Komentar