RADARGARUT– Suasana tegang dan penuh emosi melanda Auditorium DH Universitas Indonesia (UI) pada Senin malam, 13 April 2026.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga terlibat dalam grup chat berisi percakapan mesum dan pelecehan seksual dihadirkan langsung di hadapan para korban dan mahasiswa lain.
Forum tersebut berubah riuh dengan sorakan dan ungkapan kekecewaan yang keras dari para korban, mencerminkan betapa dalamnya luka yang dirasakan karena ruang aman di kampus telah direnggut.
Baca Juga:Timnas Futsal Indonesia Hampir Unggul Dari Thailand: Pertandingan Berakhir SeriBPJS PBI Nonaktif? Jangan Panik! Ini 3 Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Jaminan Kesehatan Gratis Anda
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam grup chat LINE viral di media sosial X pada 12 April 2026. Isi obrolan tersebut penuh dengan komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, serta frasa-frasa yang dianggap merendahkan dan berpotensi mengindikasikan kekerasan seksual, seperti pembahasan foto mahasiswi, lelucon cabul, hingga nada yang menormalisasi perilaku tidak pantas.
Banyak anggota grup disebut-sebut sebagai petinggi organisasi mahasiswa, ketua angkatan, dan bahkan calon panitia ospek, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi teladan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menggambarkan suasana forum yang digelar di Auditorium DH UI sebagai “riuh dan penuh sorakan”.
Menurutnya, sorakan itu merupakan bentuk ekspresi alami dari para korban yang merasa kecewa, resah, dan khawatir.
“Ruang aman mereka direnggut oleh para pelaku,” ujar Dimas kepada wartawan pada Selasa 14 April 2026.
Ia menekankan bahwa meski situasi cukup terkendali berkat peran moderator, tidak ada serangan fisik terhadap pelaku. Forum ini sengaja diadakan untuk memberi wadah bagi korban agar bisa mendengar permohonan maaf secara langsung dari ke-16 pelaku yang hadir.
Namun, permintaan maaf tersebut dirasa belum cukup oleh banyak pihak.
“Permintaan maaf saja tidak akan cukup. Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban,” tambahnya.
Baca Juga:Peluang Emas Bergabung dengan Bank Indonesia: Rekrutmen April 2026 Dibuka, Ratusan Posisi Strategis MenantiPanduan Lengkap dan Tips Aman Mendaki Gunung Guntur
Para korban, yang tidak mewakili perasaan tunggal, secara umum menunjukkan rasa kecewa dan kesal yang mendalam atas tindakan pelecehan yang dilakukan di balik layar grup chat tersebut.
Fakultas Hukum UI sendiri telah merespons cepat. Pada 12 April 2026, pihak fakultas menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
