Dalam pernyataan resminya melalui Instagram @fakultashukumui, FHUI mengecam keras perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku tersebut,” tulis pernyataan itu.
Rektor UI, Heri Hermansyah, juga angkat bicara. Ia menyatakan baru mengetahui kasus ini pada malam sebelumnya dan telah meminta respons dari dekan fakultas.
“Kita lawan pelecehan seksual. Saya sudah dengar kabarnya kita sama-sama monitoring kasusnya,” tegasnya.
Baca Juga:Timnas Futsal Indonesia Hampir Unggul Dari Thailand: Pertandingan Berakhir SeriBPJS PBI Nonaktif? Jangan Panik! Ini 3 Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Jaminan Kesehatan Gratis Anda
Kasus ini bukan sekadar insiden internal kampus, melainkan mencerminkan masalah yang lebih luas seperti budaya toksik di kalangan mahasiswa, terutama yang melibatkan objektifikasi perempuan dan normalisasi kekerasan seksual verbal.
Di tengah maraknya gerakan kesetaraan gender dan perlindungan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi, kejadian di FHUI menjadi pengingat bahwa pendidikan hukum sekalipun tidak serta-merta menjamin etika dan empati yang baik.
Banyak mahasiswa dan netizen menuntut sanksi tegas, mulai dari pemecatan dari organisasi kemahasiswaan hingga kemungkinan skorsing atau drop out (DO).
Sejauh ini, ke-16 pelaku sudah dicabut keanggotaannya dari Ikatan Keluarga Mahasiswa FH UI.
Pihak kampus terus melakukan investigasi mendalam, termasuk verifikasi identitas dan dampak terhadap korban, sambil menjaga kerahasiaan dan keamanan mereka.(*)
