Kekuasaan yang Gila, Korupsi yang Membabi Buta

Rachminawati (Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad)
Rachminawati (Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad)
0 Komentar

Karena itu, negara tidak boleh setengah-setengah dalam melakukan pencegahan maupun penghukuman terhadap praktik ini. Pastikan setiap kasus korupsi harus langsung dibarengi dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejar aliran dananya, sita asetnya, rampas seluruh hasil kejahatannya. Jangan beri ruang aman bagi uang haram. Koruptor dan keluarganya harus dibuat miskin, bukan sekadar dipenjara. Inilah tugas besar aparat penegak hukum di Indonesia.

Tak kalah penting adalah tugas bagi dunia Pendidikan di Indonesia. Dunia Pendidikan wajib sejak dini menanamkan bahwa kekuasaan bukanlah kebebasan bertindak sesuai keinginan kita, melainkan sebuah mandat yang harus dibarengi dengan tanggungjawab moral dan hukum.

Baca Juga:Pemuda 22 Tahun Tenggelam di Pantai Pamayangsari, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari KeduaCuaca Ekstrem Terjang Sukawening Garut, Rumah dan Sawah Warga Terdampak

Terkait dengan Kekuasaan Trump yang seolah tanpa batas, pertanyaan tentang bagaimana seharusnya sikap Masyarakat internasional (negara) terhadap tindakan Amerika Serikat atas Venezuela pada dasarnya adalah peringatan keras tentang bahaya kekuasaan yang dibiarkan tanpa kendali.

Hari ini mungkin Venezuela yang menjadi sasaran, besok lusa bagaimana jika negara lain, jika Indonesia? Selama mekanisme internasional masih tersandera hak veto, hukum internasional akan selalu kalah oleh kepentingan negara kuat.

Karena itu, tata kelola global harus berani mencari jalan keluar dari veto, bisa melalui membuat pembatasan penggunaannya, mekanisme suara mayoritas baik melalui PBB atau organisasi internasional lainnya.

Karena pada dasarnya hak veto dalam piagam PBB adalah mandat dari negara-negara anggotanya, jadi jika mandatnya tidak bisa dijalankan dengan baik bahkan dilanggar, mandat itu dapat ditarik Kembali.

Jangan ada lagi normalisasi kekuasaan sewenang-wenang atas nama penegakan hukum karena akibatnya sangat nyata dan mengerikan. Baik itu pada kasus Trump ataupun pada kasus korupsi pegawai pajak, akibatnya sangat merugikan, menyengsarakan bahkan melanggar hak hidup rakyat dalam jangka yang sangat panjang.

Jangan ada lagi penguasa pada level manapun mereka berkuasa dapat bertindak sesuka hati, dan keadilan selalu datang terakhir bahkan kadang tidak datang sama sekali.

Penulis: Rachminawati

Anggota Majelis PAUDASMEN PWA Jawa Barat

Dosen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

0 Komentar