Kekuasaan yang Gila, Korupsi yang Membabi Buta

Rachminawati (Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad)
Rachminawati (Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad)
0 Komentar

Publik kembali tercengang dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta yang menyita uang tunai, valas, dan emas senilai Rp6.38 miliar.

Jumlah yang sangat fantasitis apalagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit. Lagi-lagi ini bukti jika kewenangan itu masih terlalu sering dipakai untuk memperkaya diri bukan menyejahterakan rakyat.

Lagi-lagi rakyat harus menahan sakit dan kemarahan. Kewenangan yang seharusnya dijalankan dengan jujur justru dinegosiasikan demi memperkaya diri. Wajar jika rakyat Indonesia banyak yang sudah malas bahkan tidak mau membayar pajak.

Baca Juga:Pemuda 22 Tahun Tenggelam di Pantai Pamayangsari, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari KeduaCuaca Ekstrem Terjang Sukawening Garut, Rumah dan Sawah Warga Terdampak

Kegilaan semacam ini juga ditampakkan di panggung dunia. Hari-hari ini kita menyaksikan bagaimana Trump mempertontonkan wajah kekuasaannya menentang Hukum Internasional.

Tidak ada alasan apapun sebagai pembenaran normatif untuk Trump melakukan penculikan dengan penggunaan kekerasan militer pada seorang presiden yang masih berkuasa dan di wilayah kekuasaannya.

Apa yang dilakukan Trump pada Maduro merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan dan prinsip non intervensi. Piagam PBB Pasal 2 menegaskan semua negara berdaulat setara dan penggunaan ancaman dan kekerasan pada wilayah negara lain adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip PBB.

Namun kenyataannya, hak veto anggota tetap Dewan Keamanan PBB termasuk Amerika yang tujuan awalnya sebagai penjaga utama perdamaian dan keamanan internasional, justru sebaliknya dan ini menandakan bahwa kesetaraan kedaulatan dalam hukum internasional itu faktanya tidak ada.

Namun demikian, bukan hukumnya yang salah, tapi pelaksanaannya yang tidak sesuai dan tidak adil. Yang kuat melenggang, yang lemah menanggung akibat.

Potret inilah yang hidup juga di dalam negeri ketika oknum aparat pajak merasa memiliki kekuasaan untuk bisa “mengatur” kewajiban pajak. Bentuknya dan skalanya mungkin berbeda, tetapi mentalitasnya sama. Kekuasaan dipakai tidak sesuai mandat, melainkan untuk kepentingan sendiri.

Kembali pada kasus korupsi pegawai pajak yang sebetulnya bukanlah cerita baru, ini cerita lama yang tidak pernah selesai karena mentalitas “kekuasaan” yang salah dimengeri sejak awal. Begitu juga hukuman yang tidak memberikan efek jera membuat korupsi semakin subur.

0 Komentar