Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan BPJS di Akhir 2025: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan BPJS di Akhir 2025: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya.
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan BPJS di Akhir 2025: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya. (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025 merupakan kebijakan yang memberikan penghapusan tunggakan serta denda keterlambatan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Melalui program ini, peserta diberi kesempatan untuk memulihkan kembali status kepesertaannya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani sisa tunggakan sebelumnya.

Syarat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan denda, peserta harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga:Saat Kulit Butuh Tampilan Fresh & Glowing Sepanjang Hari, Cushion Ini Jadi Jawaban Paling PraktisPungli Ancam Kenyamanan Wisata Jelang Nataru 2025, Disparbud Garut Perketat Pengawasan

  1. Melunasi seluruh tunggakan iuran. Denda hanya bisa dihapus setelah peserta melunasi seluruh iuran pokok yang tertunggak.
  2. Mengajukan permohonan pemutihan, peserta dapat mengajukan melalui:• Kantor BPJS Kesehatan• Aplikasi Mobile JKN• Care Center 165• Mal Pelayanan Publik (MPP) di kota tertentu
  3. Nomor Kartu Keluarga (KK) masih aktif, karena keanggotaan BPJS berbasis KK, seluruh anggota keluarga yang menunggak juga harus diselesaikan.
  4. Mengisi formulir pernyataan, peserta perlu mengisi formulir yang disediakan pihak BPJS untuk verifikasi data.
  5. Tidak sedang dirawat inap. Penghapusan denda berlaku untuk rawat jalan. Jika peserta sedang dirawat inap setelah tunggakan dibayar, denda rawat inap tetap dihitung.
  6. Mengikuti ketentuan periode program. Program pemutihan hanya berlaku pada waktu yang ditetapkan pemerintah/BPJS.

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Lengkap dan Anti Ribet!

1. Periksa Tunggakan Iuran

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda sudah mengetahui besaran tunggakan serta status aktif kepesertaan. Cara mengeceknya bisa melalui, Aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu pilih menu informasi iuran.

Kemudian Call Center 165 atau Layanan Pandawa BPJS (0811-8-165-165). Kirim pesan ke nomor tersebut, kemudian pilih opsi cek status pembayaran:Masukkan NIK atau nomor kartu beserta tanggal lahir.

2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan

Jika semua syarat sudah sesuai, datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda ingin mengikuti program penghapusan tunggakan.

Petugas kemudian akan memeriksa data kependudukan, status kepesertaan (termasuk apakah Anda telah masuk kategori PBI), serta memastikan apakah Anda masuk kelompok tidak mampu berdasarkan data pemerintah.

0 Komentar