“Kecuali kalau untuk yang sifatnya dari DBH, DBH CHT. Nah kalau DBH CHT memang saat ini berfokus di petani tembakau dan cengkeh karena mungkin dari sisi kuota juga masih cukup banyak, walaupun dalam ketentuannya boleh juga DBH itu dipergunakan untuk masyarakat rentan lainnya, tapi karena mungkin di posisi di Kabupaten Garut masih untuk petani cengkeh dan juga petani tembakau juga masih cukup banyak jadi masih berfokus di situ,” ungkapnya.
Kendati demikian, Sandi berharap dengan adanya program jaminan sosial bagi pekerja rentan ini bisa mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Garut.
“Harapannya adalah, desain besarnya adalah dengan perlindungan terhadap mereka-mereka, saudara-saudara kita yang berada di dalam kategori rentan ini bisa menjaga tingkat angka kemiskinan tidak bertambah di Kabupaten Garut. Karena ketika ada resiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan, mereka kehadiran negara disitu ada, mereka akan mendapatkan santunan, itu desain besarnya sebetulnya kenapa program ini dijalankan,” harap Sandi..
Baca Juga:Penyebaran Informasi Cacat! Diskominfo Garut Dikuliti MahasiswaKota Banjar Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur Tahun 2025 dari Kementrian Perdagangan
Sandi menambahkan, bahwa Garut saat ini sudah konsen terhadap Instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial, dan inpres nomor 4 tahun 2022 terkait penanganan kemiskinan ekstrem. (Muhamad Rizka)
