Atasi Macet dan Boros Anggaran, ASN Garut Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Senin dan Jumat

ASN menggunakan kendaraan umum saat apel gabungan di Setda Garut. (Rizka/Radar Garut)
ASN menggunakan kendaraan umum saat apel gabungan di Setda Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, mulai menerapkan kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut.

Kebijakan tersebut, diberlakukan untuk hari Senin dan Jumat yang sudah diterapkan sejak tanggal 28 November 2025, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba agar mengurangi tingkat kemacetan, dan efisiensi anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, mengatakan bahwa kebijakan tersebut atas dasar efisiensi dan mengurangi kemacetan, akan dievaluasi kembali karena saat ini masih dalam tahap uji coba.

Baca Juga:Penyebaran Informasi Cacat! Diskominfo Garut Dikuliti MahasiswaKota Banjar Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur Tahun 2025 dari Kementrian Perdagangan

“Intinya kan kita ingin melakukan efisiensi aja itu. Caranya bisa macam-macam, kita coba ini pakai angkot, nanti kita evaluasi lagi. Ya kan kayak gitu, ga mungkin saya ke Bandung naik umum,” ujarnya saat dikonfirmasi di halaman Kantor Bupati Garut, Senin (1/12).

Syakur mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut ASN tetap harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Intinya tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa ia juga saat ini berangkat ke agenda selanjutnya menggunakan mobil Patroli Pengawalan (Patwal) dari Polisi, tidak menggunakan mobil dinas.

“Kan saya juga tadi pakai Patwal, yang biasanya ini mobil dua orang, ini jadi tujuh orang sama satu mobil, karena patwal kan tugasnya menjaga saya, kalau naik angkot kan jadi lama lagi,” ucapnya.

Menurut Syakur, jika menggunakan angkutan umum (angkot) bukan tidak efektif, namun jika hanya ke satu lokasi mungkin saja masih bisa membawa kendaraan.

“Bukan tidak efektif, ada beberapa yang harus (dimaklumi), tapi kalau cuma ke satu lokasi kan, saya tadi kan kesini di drop, karena kan lewat nebeng,” ucapnya.

Maka dari itu, atas kebijakan ini muncul ide lain untuk melakukan check kelayakan angkutan umum.

Baca Juga:Diduga Akibat Korsleting Listrik, 8 Asrama Lama di Karangpawitan Garut Hangus TerbakarTKD 2026 Dipangkas, DPRD Garut Minta Daerah Pangkas Pemborosan dan Prioritaskan Infrastruktur

“Nanti kita minta aja. Jadi kan ini ada ide kan? Oh berarti harus gitu ya,” tutup Syakur. (Muhamad Rizka)

0 Komentar