Perbandingan Gender dan Upah Jadi Sorotan, DPRD Garut Akan Buat Perda Ketenagakerjaan

Buruh pabrik di Garut yang didominasi perempuan. (Rizka/Radar Garut)
Buruh pabrik di Garut yang didominasi perempuan. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kondisi buruh pabrik di Kabupaten Garut, saat ini tengah mengalami berbagai permasalahan, dimulai dari perbandingan gender para pekerja, hingga meminta Pemkab Garut menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sehingga, membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menyampaikan bahwa penerbitan Perda Ketenagakerjaan harus mengikuti arahan dari provinsi.

“Ya ini kan sambil berjalan ya, juga pada prinsipnya kita juga kan mengikuti arahan-arahan dari provinsi,” ujarnya.

Baca Juga:Babak 12 Besar Liga 4 Seri 1, Persigar Sukses Tumbangkan PSB BogorĀ Ditengah Gempuran Transportasi Online, Arif Bertahan Menjadi Sopir Angkot Meski Penghasilan Menurun Drrastis

Tak hanya itu, menurut Aris banyak buruh yang meminta untuk menaikkan UMK Garut yang dinilai memang masih rendah.

“Tapi nanti mungkin melihat juga kebijakan dari provinsi, karena ada tuntutan-tuntutan dari beberapa aliansi buruh untuk menaikkan UMR ya,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mendukung penuh jika ada kenaikan UMK, namun harus ada keputusan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Prinsipnya kita mendukung ya kalau ada kenaikan, tapi itu pun harus sama-sama diputuskan dengan pemerintahan provinsi,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)

0 Komentar