RADARGARUT.ID – Kabar tentang pencairan tunjangan ertifikasi guru triwulan 4 tahun 2025 sedang hangat menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik. Rupanya, sejak awal November, beberapa Guru dari berbagai daerah melaporkan bahwa dana tunjangan sudah cair.
Informasi mengenai tunjangan ini sudah masuk dari awal November menyebar melalui sosisal media dan laman info GTK. Hal ini menimbulkan harapan bagi guru lain yang masih menunggu giliran pencairan.
Proses pencairan dana memang tidak dilakukan secara serentak, sama seperti tahun tahun sebelumnya. Beberapa guru masih ada yang menunggu pencairan triwulan tiga yang baru diproses pada pertengahan oktober.
Baca Juga:Heboh Info Taspen tentang Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Ini Penjelasan Resminya!Spekulasi Kontrak Bojan Hodak di Persib, Benarkah Akan Diperpanjang?
Jadi penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) triwulan tiga dan triwulan empat berjalan hamper bersamaan hingga pertengahan bulan November ini.
Jadwal Resmi berdasarkan aturan Kemendikibud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi, penyaluran tunjangan triwulan empat idealnya berlangsung pada bulan November.
Secara administrative, proses pencairan dimulai setelah seluruh data penerima dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan pola pencairan ari tahun-tahun sebelumnya, jadwal pertahap pencairan triwulan empat dibagi menjadi 3.
Tahap pertama adalah proses validari SKTP yang diperkirakan sudah berlangsung sejak 1-6 November 2025. setelah itu masuk ke tahap penyaluran awal yang direncakan pada tanggal 15-20 Novmember.
Untuk pencairan serentakl di seluruh daeah di targetkan sudah cair paling lambat akhir November 2025. Dengan jadwal ini, guru bisa memperkiran dana TPG akan masuk ke rekening anatara tanggal 18-30 November.
Untuk tahun ini, penyaluran juga dikabarkan lebih sederhana dibandingkan triwulan sebelumnya. Guru yang SKTP-nya masih aktif tidak perlu mlakukan validasi ulang, sehingga proses transfer dana diharapkan lebih cepat dan tanpa banyak kendala administrasi.
Perbedaan Mekanisme antara Guru ASN dan Non-ASN
Salah satu factor yang menyebabkan pencairan tidak serentak adalah perbedaan alur distribusi dana. Untuk guru non-ASN, dana tunjangan dikirim langsung dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kementerian Pendidikan.
Baca Juga:Atap SDN 1 Najaten di Cibalong Ambruk, Polsek Lakukan Peninjauan Lokasi
Sementara untuk guru ASN menerima dana melalui Kementerian Keuangan (KPPN) yang kemudian disalurkan lewat pemerintah daerah.
Karena jalur birokrasi yang berbeda, guru non-ASN sering kali menerima dana lebih dulu, sedangkan guru ASN harus menunggu penyelesaian proses anggaran daerah.
