GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus berjalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa seluruh calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut kini telah mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
“Oh sudah, sekarang sudah dapet nik semuanya sekitar 6.596 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/11).
Nurdin mengatakan, terkait pelantikan PPPK paruh waktu akan dilantik secepat mungkin, karena Bupati sudah mengintruksikan di hari Jumat tanggal 7 November 2025.
Baca Juga:Rumah Lansia di Garut Roboh, DPRD Desak Pemkab Kolaborasikan Anggaran BantuanGarut Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Pemkab Gelar Apel dan Simulasi Lapangan
“Sesegera mungkin akan dilakukan pelantikan, minggu ini lah insyaallah, Pak Bupati sudah mengintruksikan, mudah-mudahan hari Jum’at bisa melaksanakan kegiatan pelantikan,” katanya.
Terkait skema penggajian yang rencana nya akan dari kemampuan APBD Garut, kata Nurdin, terkait penggajian dari setiap lulusan untuk calon PPPK paruh waktu akan berbeda.
“Ya jadi itu kan sesuai dengan perbub ya, terkait dengan besaran alokasi anggaran. Itu sesuai dengan yang pertama, itu ada SD sekitar Rp500 ribu, SMP Rp600 ribu, kemudian SMA Rp700 ribu, kemudian sarjana muda (D3) Rp900 ribu, dan sarjana penuh (S1) Rp1 juta, Itu sebagai dasar,” ungkapnya.
Nurdin menerangkan, bahwa November tahun sekadang menjadi tahun terkahir terkait penataan honorer. “Ini kan hari terakhir sebagaimana Undang-Undang 2023 bahwa penataan honorer itu kan selesai di tahun sekarang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut, Ma’mol Abdul Faqih mengatakan bahwa dari jumlah usulan calon PPPK paruh waktu itu sebanyak 6.616, namun yang di ACC hanya 6.596.
Menurutnya, berbagai faktor terjadi sehingga jumlah calon PPPK paruh waktu berkurang dari yang diusulkan.
“Ada faktor yang mengundurkan diri, terus ada yang sudah masuk masa pensiun sehingga yang di ACC dan sudah terbit ada 6,596,” ucapnya.
Baca Juga:Penambangan di Bukit Ciawitali Garut Terhenti Sementara, Akibatnya Jalan Rusak dan BerlumpurTembok SDN Padaasih 2 Ambruk Dihantam Hujan Deras, Polisi Pasang Garis Pembatas
Terkait skema penggajian, kata Ma’mol, setiap lulusan akan berbeda, dari mulai lulusan SD, hingga S1, namun itu hanya sementara, nanti akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.
“Itu baru rincian sementara, nanti akan ketahuan setelah dapat SK, Karena nanti akan tertuang dalam SK PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
