Perjalanan Dua Tahun Hukum Internasional Bekerja untuk Palestina

Rachminawatin Anggota Majelis PAUDASMEN PWA Jawa Barat Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad 
Rachminawatin (Anggota Majelis PAUDASMEN PWA Jawa Barat & Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad)
0 Komentar

Hukum Internasional ternyata sangat bergantung pada satu negara tersebut, masihkah kita bisa menyebutnya ada azas keadilan dan kesetaraan di sana? Selain diplomasi elit di ruang PBB, rakyat seluruh dunia terus bersuara dan beraksi. Salah satunya adalah Gerakan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). Gerakan ini menjadi bukti bahwa harapan dan solidaritas tak cukup hanya lewat jalur diplomasi elit. Puluhan kapal dan aktivis dari puluhan negara, membawa bantuan, berusaha menerobos blokade laut Gaza.

Sayangnya, GSF ini diintersepsi bahkan di perairan internasional, yang seharusnya zona bebas berlayar dengan aman yang dijamin oleh Hukum Internasional dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS 1982). GSF ini diintimidasi dengan ancaman drone bom, diserang dengan water cannon, dan akhirnya diintersepsi lalu kemudian seluruh awak termasuk para relawan GSF ditahan oleh Israel. Organisasi-organisasi hak asasi manusia menyebut tindakan intersepsi ini ilegal, karena melanggar prinsip hukum laut internasional, hukum humaniter, dan hak atas bantuan kemanusiaan. Di atas kertas semua hak Palestina serta semua warga dunia yang turut membelanya dijamin secara sah dalam hukum internasional, bagaimana dalam praktiknya? Sekali lagi, Hukum Internasional dan PBB layak dipertanyakan.

Pengakuan resmi Palestina sebagai negara Merdeka oleh banyak negara tentunya adalah hal yang patut disyukuri, tapi kemerdekaan itu belumlah tuntas sampai dunia mampu memastikan adanya kemerdekaan sepenuhnya warga Palestina termasuk di Gaza. Hal yang penting selanjutnya adalah memastikan keamanan bagi warga sipil, penghentian blokade dan tindakan militer yang merusak dan menghancurkan, serta jaminan bahwa korban mendapatkan keadilan, Gaza Kembali dapat dibangun, Palestina mendapatkan kedaulatan penuh dengan pemerintahan yang efektif. Palestina diterima sebagai negara anggota PBB. Hari ini kita mengenang dua tahun sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga:Progres Rekonstruksi Jalan Harus Berkualitas, Demi Mendukung Aksesibilitas hingga Mendorong Perekonomian WargaAhab Sihabudin Berikan Pendidikan Politik

Kita bukan hanya mengenang luka dan tragedi, melainkan juga memperkuat tuntutan atas posisi Palestina di mata dunia Internasional baik secara politik maupun hukum. Dunia jangan berhenti bersuara sampai kemerdekaan Palestina tidak lagi “hampir”, melainkan betul-betul Merdeka penuh, diterima menjadi anggota PBB sehingga mampu memiliki hak yang setara dengan negara Merdeka lainnya di dunia. Warga di Gaza dan Tepi Barat Palestina akan hidup dalam aman dan damai sebagaimana tujuan PBB menciptakan dunia yang aman dan damai. Suara kita adalah bagian yang akan “membangun” hukum internasional. Sesungguhnya kita bersuara adalah kewajiban Bersama sebagaimana juga kewajiban negara-negara untuk membela negara lain yang dilanggar haknya, serta untuk menghukum negara lain yang melanggar hukum internasional, tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku yang baiknya dibahas dalam pembahasan terpisah. Free Free Palestine! From the river to the sea, Palestine will be free!

0 Komentar