” Karena kedudukan UUPK sebagai ‘Umbrella Act’, maka terhadap kesalahan/kelalaian pengelola MBG yang mengakibatkan jatuhnya korban, juga dapat dijerat uu lain. KUHPidana mengatur tentang kelalaian yaitu Pasal 359, 360 dan 361. Bisa terkena juga UU Kesehatan, UU Pangan, UU Higiene, UU Perdagangan, UU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, selain KUHPerdata (Pasal 1365, Pasal 1367 jo. Pasal 1243),” tambahnya.(rizka)
Keracunan MBG Bisa Ditinjau dari Perspektif UU Perlindungan Konsumen
