Keracunan MBG Bisa Ditinjau dari Perspektif UU Perlindungan Konsumen

Yusep Mulyana, Mantan Anggota DPRD Garut
Yusep Mulyana, Mantan Anggota DPRD Garut
0 Komentar

Garut – Pemerhati Hukum, Yusep Mulyana mengingatkan pentingnya perlindungan hukum dalam masalah keracunan makanan bergizi gratis (MBG).

Yusep menyebut bahwa masalah keracunan makanan ini juga harus dilihat dari perspektif hukum. Karena ada Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

” Berbicara konsumen tentunya tidak bisa lepas dari undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dimana undang-undang ini merupakan payung (umbrella act) yang mengintegrasikan peraturan perundang-undangan lain untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Selain itu uu ini menganut asas pembuktian terbalik dan mengatur tiga sanksi yang bisa diterapkan sekaligus (perdata, administratif dan pidana),” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:Kadisperindag Garut Sebut Hadirnya MBG Menguntungkan Pedagang di Pasar TradisionalDua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Garut Saat Edarkan Ganja

Yusep menerangkan, merujuk kepada pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen, para siswa yang mengonsumsi makanan MBG digolongkan kepada konsumen. Dan pengelola MBG digolongkan dalam pelaku usaha.

” Konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UUPK adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian, siswa adalah pihak penerima/pemakai yang mengkonsumsi makanan MBG. Sedangkan pengelola MBG menurut UUPK termasuk kategori Pelaku Usaha,” ucapnya.

Menurut Yusep, dalam hal keracunan MBG yang menimbulkan korban, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha.

” Terkait kebijakan MBG yang menimbulkan korban masal itu, dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (UUPK), ada beberapa ketentuan yang dapat dikenakan, diantaranya Bab III mengatur tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dengan Pelaku Usaha. Bab IV mengatur tentang Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. Bab VI mengatur tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Bab X mengatur tentang Penyelesaian Sengketa. Bab XII tentang Penyidikan. Bab XIII tentang Sanksi,” jelasnya.

* Hak Konsumen yang diatur dalam pasal 4.

Hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 diantaranya adalah : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

0 Komentar