Anggota DPRD Garut Desak Percepatan Pembentukan KPAD, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Semakin Mengkhawatirkan

Yudha Puja Turnawan
Yudha Puja Turnawan
0 Komentar

” Guru itu harus dipecat dari PNSnya, kemudian juga dalam konteks ini kita harus menciptakan ekosistem sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa, dan sebenarnya guru seperti itu bisa dijerat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, ancamanya 12 tahun dan denda Rp. 300 juta,” tegasnya.

Yudha menambahkan, bahwa pembentukan KPAD nanti akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, agar dapat menciptakan ekosistem yang aman, ramah, dan nyaman bagi anak-anak di Kabupaten Garut.

“Kalau di tingkat pusat wajib dan sudah ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kalau di Garut belum ada. Dan memang ada amanatnya di undang-undang bahwa di pasal 74 ayat 2 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 disitu ada amanat bisa dibentuk ditingkat daerah, untuk badan penunjang dari dinas perlindungan anak agar lebih banyak masyarakat sipil yang terlibat aktif dalam konteks melakukan advokasi perlindungan anak,” Pungkasnya. (Ale)

0 Komentar