Anggota DPRD Garut Desak Percepatan Pembentukan KPAD, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Semakin Mengkhawatirkan

Yudha Puja Turnawan
Yudha Puja Turnawan
0 Komentar

GARUT – Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut, mendorong komisi IV DPRD Garut mendesak percepatan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Lembaga ini dinilai sangat penting guna memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus memberikan pengawasan terhadap kasus-kasus kekerasan kepada anak. Hal itu diutarakan oleh Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan,Yudha Puja Turnawan.

Yudha menyampaikan, bahwa saat ini di Kabupaten Garut belum memiliki KPAD, padahal urgensinya semakin penting. Terlebih, baru-baru ini terungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu SDN Leles terhadap 51 anak didiknya.

“Ini sangat memperihatinkan, maka kami mendorong percepatan pembentukan KPAD agar kedepan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” Ujar Yudha, usai melakukan audiensi antara komisi IV bersama (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Gedung DPRD Garut, Senin (29/9).

Baca Juga:Keracunan MBG Bisa Ditinjau dari Perspektif UU Perlindungan KonsumenKadisperindag Garut Sebut Hadirnya MBG Menguntungkan Pedagang di Pasar Tradisional

Yudha mengatakan, meskipun KPAD memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen tetapi tetap lembaga tersebut mendapatkan pembiayaan dari APBN maupun APBD.

” Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 74 ayat 2, sudah jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk KPAD sebagai badan penunjang untuk memperkuat perlindungan anak,” Katanya.

Menurutnya, dengan jumlah penduduk Garut yang mencapai 2,8 juta jiwa, dan sekitar 731 ribu anak usia 0-14 tahun tentu sangat membutuhkan perhatian khusus.

” Tentu harus ada perhatian khusus, mengingat banyaknya pelecehan seksual baik di sekolah formal maupun non formal dan di konteks domestik, bahkan ada yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri,” Ujarnya

Selain itu, Yudha juga sudah memberikan instruksi kepada dinas pendidikan untuk segera mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap sekolah.

” Tadi saya memberi amanat kepada Disdik Garut yang diwakilkan oleh pak Suryana Kabid SD untuk segera mengaktifkan PPKS, ini sesuai dengan amanat permendikbud nomor 30 tahun 2021, untuk mencegah fenomena di Leles kembali terjadi,” Ujarnya.

Dalam kasus di Leles itu, meskipun guru yang bersangkutan saat ini sudah dinonaktifkan, Yudha menegaskan, bahwa hal tersebut tidak cukup sampai di situ.

0 Komentar