Rp2,1 Triliun Nilai Manfaat Disalurkan BPKH untuk Jemaah Haji Tunggu Tahun 2025

istimewa
Rp2,1 Triliun Nilai Manfaat Disalurkan BPKH untuk Jemaah Haji Tunggu Tahun 2025
0 Komentar

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam mengelola dana haji secara amanah. Di tahun 2025 ini BPKH setidaknya menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama kepada lebih dari 5,4 juta Jemaah haji reguler dan khusus.

Bila diangkakan, dana yang didistribusikan BPKH mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Jumlah tersebut terbagi dua, Rp1,9 triliun untuk Jemaah haji reguler dengan rata-rata manfaat Rp366,2 ribu per orang, dan USD9,2 juta bagi Jemaah haji khusus dengan rata-rata manfaat sekitar USD72 per orang.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa penyaluran nilai manfaat yang dilakukan pihaknya merupakan wujud nyata pengelolaan dana haji yang produktif.

Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Rutan Garut Ikuti Program Rehabilitasi, Tegaskan Komitmen Pulihkan WBPApakah Coretan Harus Jadi Syarat Aksi Demonstrasi Didengar?

Fadlul menyebut bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa dana setoran Jemaah bukan hanya terjaga keamanannya saja. “Tetapi juga mampu memberikan hasil yang langsung dirasakan oleh para calon haji,” sebutnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan bahwa pihaknya selalu memegang prinsip keadilan dan syariah. Ia memastikan bahwa kedua prinsip tersebut selalu menjadi landasan pihaknya dalam melaksanakan setiap kebijakan di Badan Pengelola Keuangan Haji.

Ia juga memastikan bahwa nilai manfaat dipastikan dibagikan dengan transparan dan merata. “Serta dapat dipantau langsung oleh jemaah melalui aplikasi BPKH Apps maupun kanal resmi lain,” ungkap Amri.

BPKH mengimbau jemaah haji tunggu agar terus memantau pengumuman resmi, sekaligus memastikan data pendaftaran mereka telah tercatat dengan benar dalam sistem. Dengan demikian, manfaat distribusi dana haji bisa diterima secara tepat waktu dan sesuai hak masing-masing. (*)

0 Komentar