Sertifikat K3 dan Korupsi Sang Wamen adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Rachminawati Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad
Rachminawati, Dosen di Departemen Hukum Internasional FH Unpad
0 Komentar

Lebih jauh, dari perspektif HAM internasional, praktik ini bisa saja mengarah pada perbudakan modern (modern slavery). Pekerja yang dipaksa masuk ke ruang kerja berisiko tinggi tanpa perlindungan yang sah akibat sertifikat K3 yang menjadi komoditas oknum negara dan perusahaan.

Para pekerja terjepit oleh dua kekuasaan sekaligus: tekanan ekonomi yang memaksa mereka tetap bekerja bekerja demi kehidupan diri dan keluarganya, dan negara yang justru gagal memberikan jaminan keselamatan yang seharusnya bisa mereka dapatkan dengan mudah dan murah.

Jika ditinjau dari perspektif internasional, kasus ini jelas adalah sebuah pelanggaran HAM. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) menempatkan hak atas keselamatan, pekerjaan, dan kondisi kerja yang adil sebagai bagian tak terpisahkan dari martabat manusia. Begitu pula Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang mewajibkan negara melindungi pekerja dari kondisi kerja yang berbahaya. Dengan memperjualbelikan sertifikat K3, Indonesia bukan hanya mengkhianati rakyatnya, tetapi juga mengabaikan kewajiban internasional yang sudah diratifikasinya (sudah menjadi hukum nasionalnya).

Baca Juga:Cara merawat ikan hiasJenis jenis ikan hias

Dalam kerangka hukum internasional, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional menggolongkan praktik perbudakan dan tindakan tidak manusiawi yang menimbulkan penderitaan besar sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama bila dilakukan secara sistematis. Korupsi sertifikat K3 memiliki dimensi sistemik itu: bisa membuka jalan bagi penderitaan massal berupa kecelakaan kerja, cacat permanen, hingga kematian, yang sejatinya bisa dicegah. Bisa juga menyebabkan kehilangan pekerjaan, kehilangan penghidupan dan hak hidupnya jika buruh tersebut terpaksa berhenti kerja karena tidak mampu membayar K3 berbiaya koruptor tersebut.

Dengan demikian, kasus ini tidak bisa diperlakukan hanya sebagai tindak pidana korupsi biasa. Ia adalah pelanggaran HAM struktural yang mencekik buruh, merendahkan martabat manusia, dan dapat menjerumuskan bangsa ke dalam lingkaran perbudakan modern.

Perlindungan Pekerja adalah Hadiah Sejati KemerdekaanIndonesia boleh saja merayakan ulang tahun ke-80 dengan perayaan suka cita yang meriah. Namun, hadiah sejati bagi bangsa ini bukanlah seremonial seperti itu, melainkan keberanian menghadapi kenyataan pahit bahwa negara kita sedang sakit.

Korupsi sertifikat K3, korupsi bansos, hingga penyelewengan dana haji adalah gejala akut dari penyakit kronis bangsa yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai harkat kemanusiaan.

0 Komentar