RADARGARUT– Menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, kabar gembira datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya atau yang sering disebut THR ojol 2026.
Program ini melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya dengan nilai yang lebih besar, sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja gig economy yang telah berkontribusi besar dalam menjaga mobilitas dan ekonomi digital masyarakat.
Baca Juga:Sat Samapta Polres Garut Gelar Patroli Preventif, Lindungi Warga dari Preman & Pungli7 Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 Tanpa Ribet via Coretax DJP
Pada pengumuman resmi tanggal 3 Maret 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa total dana BHR ojol 2026 mencapai sekitar Rp 220-250 miliar.
Dana ini akan disalurkan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, Maxim, dan lainnya. Nilai ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan disebut naik hingga dua kali lipat di beberapa laporan.
Besaran THR Ojol 2026 yang DiumumkanBesaran THR ojol 2026 tidak seragam untuk semua pengemudi, melainkan disesuaikan dengan kategori kinerja dan keaktifan.
Ada dua skema utama yaitu skema tetap yang dimana banyak mitra menerima BHR dengan nominal tetap sekitar Rp 400.000 per orang. Ini menjadi besaran yang paling sering disebut dalam pengumuman resmi, terutama untuk pengemudi aktif yang memenuhi syarat minimum.
Nominal ini membantu meringankan beban pengeluaran Lebaran bagi driver dengan pendapatan harian yang fluktuatif.
Ada pula skema ptoporsional Blberdasarkan kinerja. Bagi pengemudi yang masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran BHR dihitung 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Rumus perhitungan:BHR = 20% × Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir)
Contoh simulasi:Jika rata-rata pendapatan bersih bulanan Rp 5.000.000 → BHR = 20% × Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000Jika rata-rata Rp 4.000.000 → BHR = Rp 800.000
Baca Juga:Peringkat Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026: Kokoh di Puncak KlasemenCuaca Garut Bulan Maret: Panduan Lengkap Suhu, Sampai Curah Hujan
Untuk mitra dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan disesuaikan secara proporsional:BHR = (Masa Kerja / 12) × 20% × Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan
Skema ini diatur berdasarkan regulasi lanjutan dari Surat Edaran Menaker sebelumnya (tahun 2025), dengan penyesuaian agar lebih adil dan sesuai kapasitas aplikator.
Kapan THR Ojol 2026 Cair?
Pencairan THR ojol 2026 dijadwalkan paling lambat H-7 Lebaran, mengikuti pola THR pekerja formal. Beberapa sumber menyebut proses mulai dari H-14 hingga H-7 Lebaran.
