GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satppol PP) Garut, Usep Basuki Eko menjelaskan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar alun-alun Garut tidak berkaitan dengan menyambut pernikahan Wakil Bupati. Namun alasan yang sebenarnya adalah karena adanya larangan berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
“PKL di sana itu kan dari dulu tidak boleh. Dari dulu kan nggak boleh ada (PKL) di jalan Ahmad Yani,” kata Eko, Senin (14/7).
Eko menyebut bahwa dalam acara pernikahan nanti kawasan Alun-Alun Garut akan dijadikan tempat parkir para tamu. Dan para PKL pun menurutnya sudah ditempatkan secara khusus di halaman Masjid Agung Garut namun masih membandel.
Baca Juga:Jangan Melanggar, 14 Hari Kedepan Digelar Operasi Patuh Lodaya 2025 di GarutPantai Karangpapak, Pesona Tersembunyi Garut Selatan
“Ya kita kan wajar banyak tamu, itu kan (Kawasan Alun-alun Garut) akan dipakai tempat parkir dan mereka harus menyadari memang itu kan daerah terlarang, bukan dilarang sekarang mau ada pernikahan. Karena mereka sudah ditempatkan di halaman Masjid Agung, cuma bandel-bandel, jadi tinggal menggeser sebetulnya mah,” jelasnya.
Eko mengaku bahwa menjelang pernikahan orang nomor dua di Garut pihaknya tidak menerima perintah kaitan peliburan PKL atau pemberian kompensasi.
“Masa yang melanggar dikompensasi. Jadi paling digeserkan ke tempat yang memang seharusnya. Memang kan sudah ditempatkan, jadi tidak ada hal-hal yang baru misalnya karena ada acara pernikahan, yang sudah punya izin kita larang misalnya Ini kan kebetulan kawasan di sana kan itu daerah memang bukan tempat PKL,” ucapnya.
Adapun untuk PKL di Jalan Siliwangi, menurutnya lokasi tersebut ditetapkan sebagai tempat relokasi sementara berdasarkan surat Keputusan (SK) Bupati Garut. “Kecuali yang (jalan) Dewi Sartika-nya, itu kan itu pun dilarang, kalau (jalan) Siliwangi-nya nggak gitu,” kata Eko.
Eko memastikan bahwa tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan, namun yang sebenarnya adalah pergeseran tempat bagi mereka yang biasa berjualan di sekitar alun-alun Garut.
“Nanti mungkin ada pergeseran-pergeseran, bukan pelarangan. Pergeseran (PKL) ke tempat yang memang seharusnya, gak dilarang jualan,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)