Bupati Garut Terjun Langsung Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di jalan Ibrahim Adjie

Bupati Garut tertibkan bangunan melanggar aturan
Bupati Garut tertibkan bangunan melanggar aturan
0 Komentar

Eko juga menyatakan, bahwa yang menjadi target penertiban karena diduga melanggar sepadan jalan dan perizinan. Ia memastikan bahwa penertiban akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ini tentu akan kita proses lanjut, dan bisa dilakukan penyegelan kalau terkait dengan perizinan. Terus kalau mengenai sepadan jalan kita akan lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Penertiban ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya Pemkab Garut untuk menata kembali tata ruang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Garut.

Baca Juga:Kios di Pasar Guntur Ciawitali Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta RupiahMantan Sekretaris FKSS Garut Berharap Calon Kadisdik Libatkan Swasta dalam Pembangunan Pendidikan

Adapun salah satu peraturan yang dilanggar dalam penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. (Ale/Rls)

0 Komentar