GARUT – Bangunan yang melanggar aturan di sepanjang jalan Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7) dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) terkait tata bangunan dan pemanfaatan ruang.
Penertiban bangunan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Ia mengatakan, bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang melanggar jalur air dan melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Ini dalam rangka penegakan Perda terkait dengan aturan bangunan. Bangunan ini melanggar jalur air dan juga membangun lebih dari batasannya, sehingga nanti saya bongkar,” kata Syakur.
Baca Juga:Kios di Pasar Guntur Ciawitali Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta RupiahMantan Sekretaris FKSS Garut Berharap Calon Kadisdik Libatkan Swasta dalam Pembangunan Pendidikan
Syakur juga menekankan komitmen Pemkab Garut untuk melakukan penertiban secara bertahap dan konsisten. Peringatan akan diberikan terlebih dahulu, diikuti dengan tindakan penegakan hukum jika pelanggaran tidak diindahkan.
“Kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap ya, satu-satu kita peringatkan dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan banjir karena terhambatnya saluran air, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
“Kita mengajak masyarakat untuk menaati semua aturan yang berlaku, Perda-lah, undang-undang-lah, Perbup-lah, semua kita imbau untuk ditaati,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Garut, Agus ismail, yang akrab disapa Agis menyampaikan, bahwa saat ini banyak bangunan yang ditertibkan belum memiliki perizinan lengkap. Selain itu, beberapa bangunan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang seharusnya minimal 3,5 meter dari bahu jalan untuk jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie.
“Ini kan pertama perizinannya belum lengkap, yang kedua ada bangunan, harusnya kan ini kan karena ini jalan kolektor primer, ini minimalnya kan 3,5 meter dari bahu jalan,” kata Agis sapaan akrabnya.
Agis juga mengungkapkan bahwa pihak PUPR telah memberikan surat peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan yang melanggar.
“Sudah diberikan peringatan beberapa, ini kan tinggal penindakan,” ungkapnya.
Baca Juga:Semangat "Mens Sana in Corpore Sano", Pegawai Lapas Garut Gelar Jalan SehatMiris, Warga Garut Ini Terpaksa Tinggal di Kandang Domba Setelah Rumahnya Roboh
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penertiban khusus di jalur Ibrahim Adjie. Dalam kesempatan ini, pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen.