Pemeliharaan Alun-Alun Tarogong Masih Gabung dengan Alun-Alun Garut, Anggaran di Bawah Rp90 Juta

alun alun Tarogong
alun alun Tarogong (foto Rizka)
0 Komentar

Garut – Kondisi Alun-alun Tarogong di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, terlihat kurang terawat. Rumput liar, pagar kusam, hingga lampu sorot yang mati masih tampak di area ruang terbuka publik ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim menjelaskan, pemeliharaan Alun-alun Tarogong sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Garut selaku pemilik aset.

” Untuk alun-alun ini memang asetnya kan ada di dinas Perkim ya gitu kan, jadi memang pemeliharanya oleh dinas perkim yang memiliki kewenangan aset,” ujarnya.

Baca Juga:Kasus DBD di Garut Capai 1.368 dengan 7 Korban Jiwa, Dinkes Optimis Tren MenurunKelurahan Paminggir Garut Kota Jadi Perhatian BPBD

DLH, kata dia, hanya membantu dalam edukasi dan pembersihan. Pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain juga mendampingi wilayah binaan, termasuk Alun-alun Tarogong yang berada dalam binaan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar). Namun, sifat pendampingan ini bukan kewajiban penuh.

” Kita lebih ke mendorong aja, membantu gitu ya, terkait edukasi termasuk apa pembersihannya, gitu kan membantu saja gitu. Terus yang kedua memang terkait dengan itu kita kan sudah membagi tugasnya SKPD-SKPD untuk menjadi wilayah binaan nah, salah satunya untuk alun-alun tarogong itu ada di wilayah binaan disiamkar gitu, nah disiamkar juga bukan kewajiban tapi membantu sifatnya,” jelasnya.

“Dan tentu saja yang lebih utama ialah kecamatan, jadi dikeroyoklah dari kecamatan, Disdamkar, LH, Disperkim, dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Garut, Evita Fitri menjelaskan, pemeliharaan Alun-alun Tarogong saat ini masih bertahap, mulai dari pengecatan pagar, penggantian lampu sorot, hingga pembersihan area sekitar.

” Jadi untuk yang saat ini pemeliharaannya memang masih pada tahap pengecatan pagar, kemudian penggantian lampu sorot, dan beberapa kebersihan di sekitar situ,” ucapnya ketika di konfirmasi di ruangannya.

Adapun jika ada keluhan dari masyarakat terkait pemeliharaan ataupun ada kerusakan, baiknya indentifikasi terlebih dulu dan buatkan surat secara resmi serta ajukan kepada pihak kecamatan yang ditujukan kepada dinas terkait.

“Ada pun misalnya dari masyarakat yang belum ditangani atau apa, baiknya memang masyarakat mengidentifikasi kerusakan apa yang terjadi di sana dan dapat dibuatkan secara resmi mungkin untuk mendapatkan penanganan, baik dari dinas-dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

0 Komentar