GARUT – Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Kelas IIA Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. memimpin kegiatan tersebut.
Menteri Imipas dalam sambutannya menerangkan bahwa remisi merupakan sebuah menifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman.
Baca Juga:Golf View Glamping Resto Sabda Alam, Tempat Nongkrong Baru dengan Pemandangan Gunung GunturStasiun Kereta Api Garut Mulai Dipadati Penumpang
“Setiap pengurangan masa pidana adalah langkah maju menuju perubahan diri yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada narapidana.
Di tempat terpisah Kasi Binadik Lapas Garut, Bambang Setiawan menerangkan, jumlah narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 8 (delapan) orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 3 (tiga) orang karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Adapun berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, sebanyak 2 (dua) Narapidana mendapatkan remisi selama 15 (lima belas) hari dan 1 (satu) Narapidana mendapatkan remisi selama 1 (satu) bulan.***