Gaji P3K Diwacanakan Ditanggung Pusat, DPRD Garut Sebut Anggaran Rp639 Miliar Bisa Dialihkan untuk Pembangunan

Anggota DPRD, Yudha Puja Turnawan
Anggota DPRD, Yudha Puja Turnawan
0 Komentar

GARUT – Wacana pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan.

Yudha menilai, apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berpeluang memiliki ruang fiskal yang jauh lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, khususnya infrastruktur yang selama ini masih membutuhkan perhatian.

Menurutnya, beban anggaran penggajian PPPK yang selama ini ditanggung pemerintah daerah cukup besar. Jika tanggung jawab tersebut dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji PPPK berpotensi dialokasikan bagi kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak.

Baca Juga:Jumlah PJU di Garut Masih Jauh dari Kata IdealEvaluasi DTSEN dan BPJS PBI, Pemkab Garut Soroti Akurasi Data Kemiskinan hingga Beban Anggaran

Bahkan, Yudha memperkirakan Kabupaten Garut dapat memiliki tambahan ruang fiskal hingga sekitar Rp639 miliar apabila skema penggajian PPPK oleh pemerintah pusat benar-benar diterapkan.

“Kalau PPPK digaji oleh pusat kita memiliki kemampuan fiskal sekitar 639 miliar untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Yudha.

Ia menjelaskan, besarnya potensi ruang fiskal tersebut dapat menjadi peluang bagi Pemkab Garut untuk mempercepat penyelesaian berbagai pekerjaan rumah pembangunan yang selama ini belum tertangani secara optimal akibat keterbatasan anggaran.

Salah satu pembangunan yang dinilai perlu mendapatkan prioritas adalah penyelesaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limbangan.

Menurut Yudha, keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat tambahan kapasitas anggaran daerah, penyelesaian pembangunan RSUD Limbangan dapat menjadi salah satu program yang didorong untuk segera dituntaskan.

Selain sektor kesehatan, ketersediaan anggaran yang lebih besar juga dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam membenahi berbagai infrastruktur publik lainnya.

Pasalnya, kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan percepatan pembangunan, terutama ketika pemerintah daerah harus membagi anggaran untuk belanja pegawai, pelayanan publik, dan kebutuhan infrastruktur.

Baca Juga:BPJS PBI Garut Masih Terkendala Akurasi DTSEN, Dinsos Pastikan Warga Tak Mampu Tetap DilayaniDukung Kawasan Peternakan, Pemprov Jabar Tangani Perbaikan Jalan Garut–Cilandak dengan Anggaran Rp13,2 Miliar

Meski demikian, Yudha menegaskan bahwa pengambilalihan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat saat ini masih sebatas wacana yang tengah dikaji.

Dengan demikian, potensi ruang fiskal sebesar Rp639 miliar tersebut belum dapat dipastikan terealisasi, mengingat pelaksanaannya masih bergantung pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.

0 Komentar