GARUT – Persoalan pembakaran limbah kulit di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Aktivitas pembakaran yang kerap menimbulkan bau menyengat tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menegaskan bahwa penanganan kasus pembakaran limbah kulit membutuhkan langkah penegakan hukum yang tegas dari aparat berwenang.
Menurutnya, kewenangan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah berada pada aparat penegak hukum (APH), sementara DLH menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Baca Juga:Dampak Blue Fire, Kunjungan Wisata Gunung Papandayan Masih Dibatasi hingga Pos 4 dan 5Garut Siapkan 30 Ribu Hektare untuk Program Bioetanol, Jagung dan Singkong Jadi Komoditas Utama
“Iya, tanggapannya memang harus ada penegakan hukum. Penegakan hukum ini tentu saja kewenangannya ada di APH,” ujar Jujun saat dikonfirmasi.
Jujun menjelaskan, persoalan limbah kulit di Garut tidak terlepas dari keterbatasan fasilitas pengolahan, khususnya untuk limbah yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hingga saat ini, Kabupaten Garut belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 yang memadai dan berizin. Oleh karena itu, para pelaku usaha diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
“Sesuai dengan ketentuan harus bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian limbah B3. Kenapa? Karena Garut belum punya tempat pengolahan,” katanya.
Ia mengungkapkan, DLH Garut sebenarnya telah berulang kali memberikan arahan kepada para pelaku usaha, termasuk melalui asosiasi, agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik pembuangan maupun pembakaran limbah secara sembarangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan keresahan masyarakat.
“Karena lewat asosiasi juga kita sudah menyampaikan bahwa mereka diwajibkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, terutama untuk limbah B3,” ungkapnya.
Baca Juga:Potensi PAD Garut Dinilai Besar, DPRD Soroti Pengawasan Pariwisata dan ParkirKekeringan Picu Gagal Panen di Garut, Dispertan Siapkan 2,5 Ton Benih Padi untuk Petani
Meski pembinaan dan pengawasan terus dilakukan, Jujun mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam memantau seluruh aktivitas pembuangan limbah setiap hari.
Bahkan, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan pembuangan limbah kulit ke wilayah Cikajang. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
“Saya juga mendengar bahwa mereka ada yang buang ke Cikajang. Nah, lagi-lagi memang ini penegakan hukumnya yang harus dimaksimalkan,” ujarnya.
