Karena itu, Jujun menilai peran penegakan hukum lingkungan hidup dari pemerintah pusat perlu lebih dioptimalkan agar dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fasilitas pengolahan limbah B3 yang memiliki perizinan dari kementerian terkait antara lain terdapat di wilayah Depok dan Bekasi.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 bukan perkara sederhana. Selain membutuhkan investasi yang cukup besar, proses pembangunannya juga harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, dokumen lingkungan, hingga perizinan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Dampak Blue Fire, Kunjungan Wisata Gunung Papandayan Masih Dibatasi hingga Pos 4 dan 5Garut Siapkan 30 Ribu Hektare untuk Program Bioetanol, Jagung dan Singkong Jadi Komoditas Utama
“Karena untuk membuat tempat pengolahan B3 ini tidak sederhana. Selain pemenuhan administrasi dokumen lingkungan, juga harus ada izin dari kementerian, termasuk izin-izin lainnya yang memang cukup panjang,” jelasnya.
Di sisi lain, keterbatasan kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Garut turut menjadi kendala dalam penyediaan fasilitas pengolahan limbah B3 secara mandiri.
Terlebih, kondisi anggaran daerah yang mengalami efisiensi membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas dalam pelaksanaan berbagai program lingkungan hidup.
Jujun menyebutkan, penanganan persoalan sampah rumah tangga dan sampah non-B3 masih menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
“Dalam artian bahwa hal yang rutin masih menjadi utama yang harus kita selesaikan, seperti sampah yang intinya bukan B3. Makanya B3 ini kita arahkan kepada pihak ketiga,” pungkasnya. (*)
