GARUT – Dinas Pertanian Kabupaten Garut menyatakan, bahwa Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Akar Wangi menjadi kebanggaan sekaligus bukti keaslian produk lokal Garut, yang pada akhirnya mampu mendongkrak nilai jual di pasar internasional.
“Ini merupakan langkah besar dalam memastikan bahwa hanya akar wangi yang dihasilkan dari Kabupaten Garut yang memiliki nilai pasar di masyarakat,” ujar Kepala Dispertan Kabupaten Garut, Ardhy Firdian.
Ia menyampaikan, bahwa Pemkab Garut telah resmi menerima berkas kelengkapan Sertifikat IG Akar Wangi Garut dari Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat.
Baca Juga:Polemik Terbentur Raperda, Sekda Garut Tegaskan Revitalisasi PKL Pasar Baru Sah Mengacu pada PerbupDampak Fenomena Blue Fire, Kunjungan Wisata ke TWA Gunung Papandayan Garut Anjlok Drastis
Menurutnya, sertifikat IG merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara atas suatu produk yang memiliki keterikatan khas dengan daerah asalnya.
Ia menegaskan, bahwa sertifikat tersebut memberikan perlindungan hukum layaknya hak paten, sehingga produk ini tidak bisa ditiru maupun diklaim secara sepihak oleh pihak lain.
“Dalam perdagangan, keberadaan IG memiliki kekuatan hukum yang sama seperti halnya merk dagang yang tidak bisa digunakan ataupun diduplikasi oleh pihak lain,” tegasnya.
Ardhy berharap, olahan akar wangi Garut, khususnya minyak atsiri, bisa makin maju dan berkembang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para petaninya.
Menurutnya, pembeli di pasar internasional kini mendapatkan kepastian penuh bahwa produk akar wangi yang mereka beli benar-benar berasal dari Garut.
“Pemberian Sertifikat IG juga memberikan jaminan kepastian kepada konsumen, bahwa barang yang dibeli dalam hal ini akar wangi, itu dihasilkan dari Kabupaten Garut,” ucapnya.
Berdasarkan data Dispertan Garut tahun 2025, mencatat bahwa lahan akar wangi di Garut mencapai 168 hektare dengan total produksi 6,33 ton, yang tersebar di lima kecamatan: Leles, Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, dan Cilawu. (*)
