Polemik Terbentur Raperda, Sekda Garut Tegaskan Revitalisasi PKL Pasar Baru Sah Mengacu pada Perbup

istimewa
Penataan Pasar Baru Garut City Market Dimulai, 103 Pedagang Disiapkan Tempat Berdagang
0 Komentar

GARUT – Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Pasar Baru, di Kecamatan Garut kota beberapa lalu menuai konflik dari berbagai pihak.

Pasalnya, konflik yang tengah terjadi pada PKL di pasar baru ialah pembangunan revitalisasi terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda) PKL yang masih berstatus Raperda.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan terkait pembangunan revitalisasi PKL di jalan pasar baru sudah sesuai mengikuti Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga:Geger Blue Fire di Gunung Papandayan, Bupati Garut Ingatkan Bahaya Racun dan Minta Segera DievaluasiSisa Pembakaran Sampah Hanguskan Kandang Ayam di Singajaya Garut, Kerugian Ditaksir Rp15 Juta

“Ya pasar baru itu kan sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya gini, penetapan itu kan merupakan bagian dari Perbup upaya dalam penanganan PKL,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Nurdin, pembangunan revitalisasi PKL pasar baru sah saja dilakukan, asalkan mengacu pada Perbup.

Ia menjelaskan, Pemkab dulu sudah membuat beberapa regulasi, seperti terkait PKL di area eks puskesmas Guntur yang sama mengacu pada keputusan Bupati.

“Dan hari ini juga sah saja dilakukan di situ, namanya di Pasar Baru memang akan kita jadikan konsentrasi untuk PKL,” jelasnya.

Terkait Perda PKL masih berstatus Raperda, menurut Nurdin, penetapan lokasi PKL ditentukan oleh Perbup, namun untuk Perda sendiri menyangkut keseluruhan masalah pengaturan PKL.

“kalau perda menyangkut masalah akumulasi pengaturan PK, masalah sarana prasarannya, mobilitasnya, semua itu ada dalam perda, jadi seperti itu beda konotasi nya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait aset di jalan pasar baru ada 2 SKPD yang menangani, seperti jalan ialah aset PUPR, dan ornamen diatasnya aset milik Disperindag ESDM.

Baca Juga:Dewan Pendidikan Laporkan Rencana Rakornas, Garut Dipercaya Jadi Tuan RumahDua Kades Hasil PAW Dilantik, DPMD Garut Targetkan Desa Kosong Segera Miliki Kades Definitif

“Kan gini, jalan itu kan berarti masih aset PUPR, nah kemudian terkait dengan ornamen yang ada di atas itu merupakan bagian dari teman-teman di Disperindag, sehingga itulah akumulasi,” tutupnya. (*)

0 Komentar