“Pelayanan di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, tetapi juga mencakup pemenuhan hak serta pembinaan terhadap warga binaan,” jelasnya.
Ia berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga akses terhadap informasi dan bantuan hukum semakin terbuka. (*)
