PURWAKARTA – Menyikapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemimpin Cabang BRI Purwakarta, Raden Balya Taufik Hidayah A., memberikan tanggapan resmi.
Pihak bank menegaskan komitmen penuh terhadap prinsip zero tolerance serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
​Raden Balya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi senilai Rp3,4 miliar tersebut bermula dari pengawasan internal pihak bank sendiri sebelum akhirnya diserahkan ke jalur hukum.
Baca Juga:Jam Masuk Sekolah 06.30 di SMPN 2 Samarang Masih Jadi Tantangan bagi Siswa dari Daerah JauhBuntut Musibah Karangpapak, Garut Akan Perketat Mitigasi Wisata Pesisir
​”Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Purwakarta. BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan fraud kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud di lingkungan kerja,” tegas Raden Balya dalam keterangan tertulisnya.
​Ia menambahkan, tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial AS tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga telah memicu tindakan tegas dari manajemen internal perusahaan berupa pemecatan.
​”BRI Kantor Cabang Purwakarta menegaskan bahwa tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi Perusahaan. Atas tindakan tersebut, oknum yang terlibat telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 10 Februari 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
​Komitmen Good Corporate Governance
​Pihak BRI Cabang Purwakarta menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta dalam menetapkan para tersangka, baik dari unsur internal maupun perantara eksternal.
​Menutup pernyataannya, manajemen menekankan bahwa seluruh operasional BRI selalu berlandaskan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras sekaligus menjaga integritas layanan perbankan BRI kepada masyarakat.(*)
