GARUT – Dinas Pertanian Kabupaten Garut, menyoroti terkait kurangnya kesadaran kemandirian para petani di Garut untuk membayar premi sebesar Rp50 ribu pertahun untuk asuransi mikro.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP) pada Dinas Pertanian Garut, Susi Suhartianti.
Menurutnya, untuk tahun sebelumnya terkait perlindungan bagi petani mendapatkan anggaran dari Provinsi terkait asuransi mikro bagi para petani, dengan membayar Rp50 ribu per tahun.
Baca Juga:Maraknya Aksi Begal di Garut, Syakur Instruksikan RT/RW Tingkatkan Keamanan LingkunganAnggota DPR RI Soroti SPMB di Garut Semrawut, Biaya Pendidikan Rp5 Juta Tak Logis Cetak SDM Berkualitas
“Untuk perlindungan petani kalau tahun sebelumnya kami dapat anggaran dari provinsi itu asuransi mikro itu langsung ke jiwanya petani, dia (petani) itu preminya itu sebenarnya 50 ribu per tahun loh, ya kalau meninggal berapa itu ada ketentuannya,” ujarnya saat diwawancarai diruangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Namun, kata dia, untuk tahun ini karena keterbatasan anggaran sehingga belum mengalokasikan asuransi mikro langsung ke jiwa petani, namun mengalokasikan ke lahan petani dalam bentuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Tapi untuk sekarang karena kita keterbatasan anggaran kami tidak memberikan asuransi mikronya maksudnya secara ke jiwa langsung ke petani, jadi kami ke lahan gitu ke AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) nya aja,” katanya.
Susi menyebutkan, para petani sudah mendapatkan sosialisasi akan hal tersebut, namun memang kesadaran petani yang kurang akan pembayaran premi tersebut.
“Tapi petani belum sadar secara mandiri untuk membayar premi sebesar Rp50.000/thn, sehingga program ASMIK tidak berjalan,” sebutnya.
Ia menambahkan, memang efisensi ini terjadi di pusat ataupun di provinsi, sehingga tidak ada asuransi mikro bagi para petani.
Susi menegaskan, asuransi mikro ini khusus untuk para petani, berbeda dengan BPJS ketenagakerjaan ataupun Kesehatan. (*)
