“Hingga bulan Juli ini, yang sudah kami catat dan serahkan jumlahnya mencapai ribuan botol miras dari berbagai merek,” sebutnya.
Sebagian barang bukti hasil penyitaan Satpol PP Garut juga telah diserahkan dan ikut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Polres Garut.
Heri mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya warung, rumah, atau lokasi lain yang dijadikan tempat transaksi maupun penyimpanan miras ilegal.
Baca Juga:BPKAD Garut Gandeng Kejari Amankan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak LainTak Pernah Sepi, Alun-alun Garut Jadi Pilihan Favorit Keluarga Mengisi Libur Sekolah
“Kalau masyarakat tahu persis ada warung atau rumah yang dijadikan tempat transaksi miras, jangan takut untuk melapor kepada kami. Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar peredaran miras di Kabupaten Garut bisa diberantas bersama,” pungkasnya. (*)
