“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” katanya.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” pungkasnya. (*)
