Masalah Buruh Di Garut Masih Kompleks, DPRD Ungkap Perda Ketenagakerjaan Terkendala Oleh Pusat.

(Rizka/Radar Garut)
Para buruh pabrik di Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Persoalan Buruh di Kabupaten Garut, masih menjadi masalah utama, seperti halnya Upah Minimum Kabupaten/Kota yang masih rendah, perlindungan bagi pekerja buruh, hingga kesetaraan gender.

Sehingga, permasalahan tersebut mendorong munculnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, agar buruh di Garut dapat terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengatakan bahwa setiap daerah masih menunggu turunan dari pemerintah pusat seusai aksi di Monas.

Baca Juga:Distribusi Sempat Terkendala, Distan Garut Pastikan Serapan Pupuk Subsidi Masih Normal

“Kita nunggu turunan dulu ya dari pada janji-janji Pak Presiden kemarin di Monas, itu yang akan menjadi cantolan kita untuk Perda di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, fokus utama yang paling penting dalam Perda Ketenagakerjaan nanti ialah perlindungan bagi tenaga kerja.

“Tentunya ini lebih ke pelindungan ya, ke pelindungan tenaga kerja,” sebutnya.

Selain itu, Aris menjelaskan, permasalahan UMR Garut pun akan difokuskan, karena isu UMR masih menjadi fokus utama ketika aksi pada May Day disetiap daerah, khususnya di Kabupaten Garut.

“Terutama untuk masalah UMR, tapi kan ini ada hitung-hitungan secara aturan, kita pun ya karena itu regulasinya di Keputusan Provinsi ya, itu kita mengikuti nanti Keputusan Provinsi ada kenaikan atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait rampunga perda Ketenagakerjaan tetap harus menunggu aturan dari pemerintah pusat, namun Bupati Garut ingin segera ada undang-undang yang mengatur perlindungan bagi tenaga kerja.

“Tapi juga nanti kita akan panggil bagian hukum terkait usulan ataupun bagaimana mekanisme yang kemarin disuarakan oleh buruh,” pungkasnya. (*)

0 Komentar