RADARGARUT– Satuan Lalu Lintas Polres Garut kembali menghadirkan program unggulan SIM Keliling sepanjang bulan Mei 2026.
Melalui dua unit kendaraan layanan mobile, Polres Garut siap memudahkan masyarakat dalam memperpanjang atau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satpas Polres.
Program SIM Keliling ini merupakan bentuk pelayanan publik langsung yang digagas Polri untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan wilayah yang jauh dari pusat kota.
Baca Juga:SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru: Simak Rincian Biaya dan Syaratnya!Hardiknas 2026: Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Dengan adanya Mobil 1 (Elf) dan Mobil 2 (Bus), warga tidak perlu lagi mengantre lama atau mengeluarkan biaya transportasi yang besar.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Mei 2026
Mobil 1 ELF akan melayani masyarakat pada periode 4 Mei – 31 Mei 2026:
Setiap Senin pada bulan Mei: Indomaret Banyuresmi
Setiap Selasa pada bulan Mei: Alfamart Cilawu
Setiap Rabu pada bulan Mei: Alfamidi Cibatu
Setiap Kamis pada bulan Mei: Yomart Cikajang
Setiap Jumat pada bulan Mei: Alfamart Malayu Samarang
Setiap Sabtu pada bulan Mei: Indomaret Cobereum Cisurupan
Setiap hari Minggu pada bulan Mei: Iqro Leles.
Mobil 2 Bus akan melayani masyarakat pada periode 4 Mei – 31 Mei 2026:
Setiap Senin pada bulan Mei: Pom Bensin Malangbong, kecuali untuk tanggal 11 Mei mobil bus 2 akan hadir di Yomart Nangoh Pamengpeuk
Setiap Selasa pada bulan Mei: Alfamidi Limbangan
Setiap Rabu pada bulan Mei: Indomaret Kharisma Sanding
Setiap Kamis pada bulan Mei: Indomaret Sucinaraja
Setiap Jumat pada bulan Mei: Alfamart Cibiuk
Setiap Sabtu pada bulan Mei: Yomart Bandrek
Setiap hari Minggu pada bulan Mei: Indomaret Cireungit JL. Ibrahim Adjie
Manfaat dan Persyaratan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang sibuk, lansia, atau tinggal di wilayah pelosok. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan secara cepat dengan perangkat mobile yang sudah terintegrasi dengan sistem nasional.
Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama (untuk perpanjangan)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto (sesuai ketentuan)
- Bukti pembayaran PNBP sesuai golongan SIM
Kapolres Garut mengimbau seluruh pengendara untuk selalu memiliki SIM yang masih berlaku.
