Dendam Asmara Berujung Pidana: Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Penculikan Brutal di Cikajang Garut

(Istimewa)
Polsek Cikajang amankan 4 pelaku penculikan dan penganiayaan warga Cigedug (Istimewa)
0 Komentar

​Rasa cemburu dan dendam yang menumpuk membuat salah satu pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan “perhitungan” kepada korban secara main hakim sendiri.

​Penangkapan dan Barang Bukti

Bergerak cepat setelah menerima laporan, Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Cikajang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

Baca Juga:EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile Terbaru Edisi April 2026: Dapatkan Pemain Bintang dan Pack Gratis!Sejarah Hari Buku Sedunia 23 April

  • ​Satu unit sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan untuk menculik korban.​Dua unit telepon genggam (handphone) milik pelaku.
  • ​Pakaian yang dikenakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

​Atas perbuatan mereka yang keji, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 450 KUHP terkait penculikan dan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, terutama dalam menyelesaikan masalah pribadi.(*)

0 Komentar